pt-jannah-firdaus-logo-1-1

ihram

ihram

Ihram merupakan rukun haji yang pertama. Ihram harus dilaksanakan berdasarkan firman Allah SWT, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam (menjalankan) agama yang lurus,” (QS. Al-Bayyinah [98] : 5).

Juga berdasarkan Hadist, “ Amal itu tergantung kepada niat, dan (amal) setiap orang itu sesuai dengan apa yang diniatkannya “ (HR. Assab’ah).

Maksudnya : amal itu hanya bisa sah dengan niat. Para ulama telah bersepakat mengenai wajibnya niat dalam haji dan umroh serta ibadah yang lainnya.

Ihram – Pendapat yang terkenal menurut Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad Ihram adalah niat untuk haji, umroh atau keduanya sekaligus tanpa talbiyah.

Sementara itu menurut versi Madzhab Hanafi, mereka berpendapat ihram itu hanya bisa sempurna dengan talbiyah atau dengan perbuatan yang berkaitan dengan haji seperti mengikat hadyu ( hewan sembelihan ) dan memberinya makan.

Yang Diharuskan dalam Ihram

Membersihkan Anggota Badan

Yang Diharuskan dalam Ihram – Orang yang akan berihram diharuskan melaksanakan enam perkara. Pertama, membersihkan diri, yang mencakup banyak hal.

Yang Diharuskan dalam Ihram – Orang yang sudah bertekad melakukan ihram disunahkan memotong kuku, kumis, mencukur bulu kemaluan dan bulu ketiak, kemudian ia berwudhu atau mandi.

Demikian itu berlaku bagi siapa saja, meskipun yang berihram itu anak kecil, wanita haid atau wanita nifas, karena tujuan mandi tersebut hanya untuk kebersihan.

Cara demikian itu merupakan yang paling utama berdasarkan perkataan Ibnu Umar, ” Disunahkan mandi saat hendak berangkat ihram dan saat masuk makkah, ” (HR. al-Bazzar, ad-Daruquthni dan al-Hakim).

Aisyah ra berkata, ” Asma binti Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakar dibawah pohon, lalu Rasulullah SAW memerintahkan Abu Bakar agar menyuruh istrinya mandi dan bertalbiyah, ” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Rasulullah SAW menyuruh Aisyah ra mandi saat hendak bertalbiyah untuk haji, sedangkan ia sedang haid. Mandi ini hanya untuk kebersihan.

Jadi, ketika seseorang terhalang untuk menyentuh air, maka tidak perlu diganti dengan tayamum. Disunahkan juga mandi karena masuk mekah dan wukuf di Arafah. Ibnu Umar pernah melakukan hal tersebut.

Pakaian yang harus dipakai oleh yang berihram

Orang yang hendak berihram harus memakai pakaian ihram yang menutupi setengah bagian bawah badannya, dimulai dari pusarnya dan selendang yang menutupi tubuh bagian atas dimulai dari pundak.

Dalam hal ini, dianjurkan memakai pakaian ihram yang berwarna putih, baru atau sudah dicucibersih, karena kebersihan diharuskan dan dianjurkan pada badan dan pakaian, kakinya harus bersandal dibawah kedua mata kaki. ketentuan tersebut terkait dengan ihram laki-laki.

Sementara bagi perempuan, ia harus memakai pakaian yang sesuai dengan aturan syariat. tapi wajah dan kedua telapak tangannya harus terbuka.

Memakai Minyak wangi dan wewangian

Sebelum berihram, disunatkan memakai wewangian, baik bagi pria maupun wanita. Membekasnya warna atau bau wangi itu dibolehkan, dengan catatan bagi wanita tidak boleh berbaur dengan pria asing yang dapat mencium wanginya.

Wanita itu terlarang menggunakan wewangian untuk pria asing. Dalil wanita boleh memakai wewangian adalah perkataan Aisyah ra, “Kami keluar bersama Rasulullah SAW, lalu kami mengusapkan wewangian pada kening kami saat ihram.

Ketika salah seorang di antara kami berkeringat, wewangian itu meleleh di atas wajahnya, Lalu hal itu terlihat oleh Rasulullah SAW, tapi beliau tidak melarang kami.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi).

Aisyah ra berkata, “Aku pernah memakai wangi-wangian kepada Rasulullah SAW untuk ihramnya sebelum ia berihram dan untuk tahalulnya sebelum ia thawaf di Baitullah.” (HR. Syafi’i, al-Jama’ah dan Darimi).

Wanita Menggunakan Pacar (cat warna)

Wanita dianjurkan memakai pacar (pewarna kuku dari tumbuhan) sebelum berihram. pacar merupakan perhiasan seorang wanita. Pacar makruh digunakan setelah ihram, karena berhias makruh, bahkan haram bagi yang berihram.

Menjalin Rambut

Dianjurkan mengikat rambut sebelum berihram dengan tali rambut atau semisalnya, bagi yang memiliki rambut panjang agar rambutnya tidak acak-acakan.

Ibnu Umar meriwayatkan “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bertalbiyah dan rambutnya dalam keadaan terikat.” (HR. Syaikhani, Abu Dawud, Nasai dan Baihaqi).

Imam Nawawi berkomentar, menjalin rambut sebelum ihram itu dianjurkan.

Masalah mengikat rambut ini, Imam Syafi’i, Ahmad begitu juga pengikut Hanafi dan Malik mensyaratkan sedikit saja agar kepala tidak tertutupi oleh bahan yang digunakan untuk mengikat rambut itu.

Jika bahan itu menutupi seperempat kepala atau melebihinya, maka itu diharamkan.

Jika ikatan itu masih dipakai selama dalam ihram, satu hari atau lebih, maka dia harus membayar denda.

Jika ikatan itu berada dalam ihram kurang dari sehari semalam, maka ia hanya mengeluarkan sedekah seperti sedekah fitri (zakat).

Sementara bagi wanita, dia tidak dilarang menutup kepalanya ketika berihram.

Shalat Dua Rakaat Ihram

Dianjurkan bagi orang yang akan berihram melaksanakan shalat dua rakaat pada waktu yang tidak dimakruhkan dengan niat shalat sunat ihram.

Dalam shalat itu, setelah Al-Fatihah membaca surah al-Kafirun pada rakaat pertama dan al-Ikhlas pada rakaat kedua. Demikianlah perbuatan Nabi Muhammad SAW dalam ihramnya dari Dzulhulaifah.

Anjuran shalat ini disepakati dilaksanakan pada waktu yang tidak makruh. Jika di tempat miqat ada masjid, maka ia dianjurkan untuk shalat disana.

Jika tidak, maka dianjurkan shalat di tempat ia akan berihram. Selain itu, semua amalan yang sunah agar dilaksanakan sesuai dengan kemampuan.

Imam Ahmad berpendapat, ihram setelah shalat sama dengan ihram sebelum shalat, apabila menggunakan kendaraan juga menyamai ihram saat memulai perjalanan; masing-masing alasan itu berdasarkan hadist-hadist sahih ihram hal itu memiliki keleluasan.

Tempat-tempat Ihram

Tempat-tempat Ihram – Agama telah menentukan tempat untuk berihram haji atau umroh atau kedua-duanya secara  bersamaan. Ada lima tempat yang tidak boleh dilewati tanpa melakukan ihram, tempat-tempat ihram yaitu;

  1. Dzulhulaifah
  2. Dzatu’Irq
  3. Al-Juhfah
  4. Qarnul Manajil
  5. Yalamlam

Dzulhulaifah

Dzulhulaifah yaitu miqat orang Madinah dan setiap orang yang melewatinya. Posisinya berada di barat daya Madinah.

Jarak antara tempat itu dan Masjid Nabawi sekitar 18 km. Tempat itu berada di sebelah utara Makkah, Jarak antara keduanya 450 km.

Dari tempat itu, Rasulullah SAW berihram pada haji wada dalam empat hari yang tersisa dari bulan Dzulqa’dah tahun 10 Hijriah.

Orang-orang menamai sumur-sumur yang ada di Dzulhulaifah dengan sumur ali. Mereka menyangka Sayyidina Ali telah memerangi jin disana, padahal itu tidak benar.

Dzatu’Irq

Dzatu’Irq yaitu miqat orang Iraq dan setiap orang yang melewatinya. Posisinya terletak di timur laut Makkah dengan jarak 94 km.

Al-Juhfah

Al-Juhfah yaitu miqat orang Mesir dan Syam serta orang yang melaluinya. Orang-orang yang berada di barat.

Posisinya berada di pesisir laut merah sebelah timur, tanda-tanda ini sudah hilang, yang tersisa tinggal tulisannya.

Karena itu, orang-orang berihram dari Rabigh; satu kampung yang terletak di sebelah barat laut dari Mekah, jaraknya 204 km.

Qarnul Manajil

Qarnul Manajil yaitu miqat orang Nejed dan yang melewatinya. Qarnul Manajil adalah sebuah gunung yang membentang sampai ke Arafah, sebelah timur makkah, condong sedikit ke utara dengan jarak 94 km dari makkah.

Yalamlam

Yalamlam yaitu miqat orang Yaman dan yang melewatinya. Yalamlam adalah gunung yang ada di selatan makkah, jaraknya 94 km.

Miqat-miqat ini ditetapkan dan diperuntukkan oleh Rasulullah SAW bagi orang-orang yang berada diarah tersebut.

Sementara itu, bagi mereka yang tidak melewatinya, orang yang tempat tinggalnya lebih dekat ke makkah.

Maka jika ia ingin berhaji, ia bertalbiyah dan berihram dari tempat tinggalnya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam hadist.

Jika ingin umroh, maka ia berihram dari tempat yang berada di luar Tanah Haram (diluar mekah).

Ibnu Abbas meriwayatkan Rasulullah SAW menentukan miqat orang Madinah di Dzulhulaifah, bagi orang Syam di Juhfah, bagi orang Nejed di Qarnul Manajil, dan bagi orang Yaman di Yalamlam.

Beliau bersabda, “Miqat-miqat tersebut bagi penduduk yang tinggal di daerah itu dan penduduk lain, yang melewatinya untuk berhaji dan berumrah. Selain mereka, talbiyahnya dimulai dari tempat tinggalnya sampai penduduk mekah bertalbiyah disana.” (HR. Ahmad, asy-Syaikhani).

Orang yang sudah ditentukan miqatnya, tetapi dia memilih jalan lain, lalu melewati miqat yang berada sebelum miqatnya, seperti orang Syam yang melewati Dzulhulaifah sebelum Juhfah, maka menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, ia wajib berihram dari Dzulhulaifah.

Sementara itu, Imam Malik berpendapat, hanya dianjurkan berihram darinya dan tidak wajib. Pendapat itu merupakan pendapat yang Mashur dikalangan pengikut Hanafi.

Jika tidak berihram darinya, ia diharuskan berihram dari Juhfah atau berdekatan dengannya, bila lewat jauh darinya.

Hukum Orang yang Melewati Jalan di Antara Dua Miqat

Hukum Orang yang Melewati Jalan di Antara Dua Miqat Menurut Ahnaf, ketika seseorang mendekati salah satu jalan di antara dua miqat, baik darat, laut atau udara, maka ia hendaknya berijtihad dan berihram.

Hukum Orang yang Melewati Jalan di Antara Dua Miqat – Ia lebih utama berihram dari tempat yang lebih jauh dari mekah. Ini merupakan pendapat Madzhab Imam Malik dan Syafi’i.

Menurut Ahmad dan Madzhab Syafi’i dia harus berihram dari tempat yang paling jauh dari keduanya.

Ihram Haji atau Umroh Penduduk Makkah dan Orang yang Berada di Miqat

Ihram Haji atau Umroh Penduduk Makkah dan Orang yang Berada di Miqat – Orang yang berada di daerah miqat, baik warga negara, seperti penduduk makkah ataupun bukan, seperti para pendatang, pelancong, pedagang, dan lainnya, bila hendak berhaji maka berihram dari tempat ia tinggal.

Ihram Haji atau Umroh Penduduk Makkah dan Orang yang Berada di Miqat – Dia tidak diharuskan keluar terlebih dahulu kemudian menuju miqat. Ini berlaku bagi orang yang tinggal ditanah haram atau diluarnya.

Jika salah satu dari mereka yang diluar Tanah Haram ingin berumrah, maka hendaknya ia berihram dari tempat ia tinggal.

Jika berada di Tanah Haram, maka ia wajib ke luar terlebih dulu dari Tanah Haram, kemudian berihram darinya.

Tujuannya agar ia menggabungkan antara Tanah Haram dengan tanah luar haram, sebagaimana yang dilakukan orang yang berhaji.

Orang yang berhaji itu, bila berihram dari Tanah Haram, ia berhenti di Arafah, sedangkan Arafah buka termasuk Tanah Haram. Hal ini sudah menjadi kesepakatan dan dalil-dalilnya cukup banyak.

Sedangkan daerah di luat Tanah Haram yang paling dekat ke makkah adalah Tan’im yaitu tempat Aisyah ra diperintah oleh Rasulullah SAW memulai ihram umrah.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest
umroh desember darussalam 2024 web

QUAD

TRIPLE

DOUBLE

umroh desember firdaus 2024 web

QUAD

TRIPLE

DOUBLE

umroh desember alkautsar 2024 web

QUAD

TRIPLE

DOUBLE

UMROH JULI DARUSSALAM 2024 NEW PROMO WEB

QUAD

TRIPLE

DOUBLE

UMROH DARUSSALAM SURABAYA 2024 WEB

QUAD

TRIPLE

DOUBLE

UMROH JULI ADEN 2024 NEW PROMO WEB

QUAD

TRIPLE

DOUBLE

UMROH JULI FIRDAUS 2024 NEW PROMO WEB

QUAD

TRIPLE

DOUBLE

UMROH JULI PROMO 2024 NEW PROMO WEB

QUAD

TRIPLE

DOUBLE

UMROH JULI ALKAUTSAR 2024 NEW PROMO WEB

QUAD

TRIPLE

DOUBLE